close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Komnas HAM sesalkan proses sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar tertutup di PN Surabaya, Jatim. Foto Antara/Ari Bowo Sucipto
icon caption
Ilustrasi. Komnas HAM sesalkan proses sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar tertutup di PN Surabaya, Jatim. Foto Antara/Ari Bowo Sucipto
Nasional
Selasa, 31 Januari 2023 09:23

Komnas HAM sesalkan sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar tertutup

Tragedi Kanjuruhan bukan perkara yang melibatkan anak atau terkait kekerasan seksual sehingga sidang dapat digelar terbuka.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan tertutupnya proses persidangan tragedi Kanjuruhan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang dimulai pada Senin (16/1) lalu.

Dalam perkara ini, Komnas HAM memandang, persidangan yang terbuka merupakan bentuk akuntabilitas. Artinya, dilakukan secara adil dan imparsial.

"Menyikapi persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/1).

Menurut Uli, tragedi Kanjuruhan bukan perkara yang melibatkan anak atau terkait kekerasan seksual. Sehingga, peradilan sejatinya dapat digelar secara terbuka.

"Kasus tragedi Kanjuruhan tidak termasuk
kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan
seksual, sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," papar Uli.

Selain sebagai bentuk akuntabilitas, Komnas HAM menilai, persidangan secara terbuka juga penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Apalagi, Komnas HAM turut memberikan perhatian terhadap keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Uli mengatakan, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban sepanjang Desember 2022-Januari 2023. Pelapor berharap Komnas HAM turut mengawal proses hukum dan rehabilitasi bagi keluarga korban. "Termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut."

Persidangan tragedi Kanjuruhan, yang digelar secara tertutup, sebelumnya juga dikritik Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka pun mengadukan hal itu kepada  Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/1), dan laporan diterima dengan Nomor 0113/I/2023/P.

Perwakilan koalisi sipil sekaligus Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy, mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, terbatasnya akses mengawasi jalannya persidangan.

Langkah PN Surabaya membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai kebijakan tidak tepat. "Kalau kita merujuk pada KUHAP atau Undang-Undang (UU) kekuasaan kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," kata Andi di Kantor KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1).

Andi menyebut, masyarakat, khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan, dan jurnalis seharusnya diberikan akses untuk mengawasi jalannya setiap tahapan persidangan. Pembatasan akses terhadap persidangan justru mengindikasikan adanya upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

"Berkaitan dengan alasan keamanan, seharusnya PN Surabaya kasih opsi lain kepada publik agar bisa melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung berkaitan dengan proses sidang perdana. Kan, ada berbagai macam, live delay, misalnya, atau dalam bentuk lainnya," tutur Andi.

Oleh karenanya, koalisi masyarakat sipil mendorong KY mengawasi dan memantau jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan. Kemudian, mendorong proses sidang tragedi Kanjuruhan dapat diakses publik. 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan