close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Foto Antara
icon caption
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Foto Antara
Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 08:31

Komnas HAM: TWK isu berbahaya jika dibiarkan begitu saja

TWK merupakan isu berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Maka, perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
swipe

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta adanya evaluasi menyeluruh proses penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, TWK merupakan isu berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Maka, perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

“Isu TWK bermain, ini isu Pancasila, NKRI, bisa dipakai untuk mukulin orang saja nih. Ini kan contoh kasus saja, supaya tidak terulang lagi, ada orang nanti mau jadi Dirjen, ada orang mau jadi apa, terus dianggap tidak pancasilais iya an? macem-macem lah itu,” ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (29/8) malam.

Ia pun bercerita pernah dituduh anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hanya disebabkan pernah diundang diskusi. Ia mengaku pernah diajak diskusi dengan HTI cabang Sumatera Utara di Medan. Namun, kata dia, mengapa sang penuduh tidak pernah menyoroti undangan diskusi lainnya juga. Misalnya, undangan mengisi ceramah HAM di Dewan Gereja Asia-Pasifik.

“Itu kan kacau. Kita ini, sudah lebih parah daripada Orde Baru. Orde Baru dulu ada litsus (penelitian khusus) bener-bener itu untuk mengatakan orang ini ET (eks tapol) atau OT (organisasi terlarang),” tutur Taufan.

UU KPK terbaru 19/2019 dan PP 41/2020, kata dia, memerintahkan pengangkatan pegawai KPK atau pengalihan status menjadi ASN, bukan harus mengikuti seleksi. Di sisi lain, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus sesuai dengan ketentuan peralihan UU 19/2019. Jadi, peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain itu. Sebab, pegawai KPK selama ini menjadi pengabdi di lembaga antirasuah itu dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

“Ini putusan majelis hakim MK. Jadi kalau hakim MK memutuskan sesuatu, ini keputusan konstitusional. Kalau ada yang membantah dari putusan MK, bisa dianggap melawan konstitusi,” ujar Taufan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al- Rahab mengatakan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran pegawai dengan background tertentu. Khususnya, mereka yang terstigma atau dilabeli Taliban. Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dari segi faktual maupun hukum. “Ini sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan