close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis perempuan membawa poster pada aksi unjuk rasa memperingi hari perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (8/3)./ Antara Foto
icon caption
Aktivis perempuan membawa poster pada aksi unjuk rasa memperingi hari perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (8/3)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 12 Maret 2019 20:24

Jakarta provinsi kedua dengan kekerasan seksual tertinggi

Terdapat 2.318 laporan kekerasan seksual di Jakarta dari awal 2018 sampai Maret 2019.
swipe

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat kekerasan seksual tinggi di Indonesia. Jakarta menempati peringkat kedua, di bawah Jawa Tengah yang berada di posisi pertama.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan, Komnas Perempuan telah menerima 319 laporan kekerasan seksual di Jakarta selama tahun 2019. Angka tersebut merupakan bagian dari total 2.318 laporan kekerasan seksual di Jakarta, yang masuk dari awal 2018 sampai Maret 2019.

Secara total, ada 13.568 laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Kekerasan seksual paling tinggi, berada pada ranah privat atau personal. Bentuknya berupa hubungan sedarah, perkosaan, dan pencabulan.

Magdalena mengatakan, pencabulan di ruang publik juga sering terjadi di Jakarta. Menurutnya, ini disebabkan kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum, sehingga masyarakat menganggap remeh kasus tersebut.

Dia mengatakan, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Aparat penegak hukum justru harus dapat membuat masyarakat lebih sadar dan peka terhadap persoalan menyangkut tubuh seseorang.

“Apapun pelaporan kekerasan seksual itu bentuknya, mestinya aparat penegak hukum tidak menganggap sepele. Jangan dianggap sosok pelapor itu seperti orang kurang kerjaan,” kata Magdalena.

Ia pun meminta aparat penegak hukum di DKI Jakarta lebih proaktif dalam mengungkap kekerasan seksual. Menurutnya, penegak hukum juga kerap tidak merespons laporan korban, karena bukti yang tidak tampak. 

“Mestinya jika ada pengaduan tentang pelecehan, aparat penegak hukum harus mendengar pengaduan tersebut. Tidak harus korban yang menegur karena kadang korban juga takut dan malu ketika peristiwa itu menimpa dirinya,” kata Magdalena menerangkan. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan