close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi kekerasan seksual/Pixabay.
icon caption
Foto ilustrasi kekerasan seksual/Pixabay.
Nasional
Jumat, 03 Juli 2020 07:55

Komnas Perempuan sesalkan penundaan pembahasan RUU PKS

Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.
swipe

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh DPR. Rencananya, pembahasan akan dilanjutkan kembali pada 2021.

"Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI, belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Meskipun, pandemi Covid-19 menghadirkan berbagai kendala, tetapi pelaporan kekerasan seksual akan semakin kompleks dan bertambah setiap tahunnya. Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.

Januari hingga Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan pada ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebesar 24% atau 170 di antaranya, tergolong kasus kekerasan seksual. 

Sedangkan, pada ranah komunitas jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sebesar 89% atau 203 di antaranya, tergolong kasus kekerasan seksual. Namun, pengaduan terbanyak justru kekerasan berbasis gender siber oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal.

Misalnya, dengan ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual.

Persoalan pada tingkat substansi dari hukum pidana, struktur, hingga kultur hukum menghalangi korban kekerasan seksual memperoleh keadilan dan dukungan pemulihan. Indikasinya, terlihat dari rendahnya kasus yang diproses hukum.

Berdasar, pemantauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29% yang diterima layanan di tingkat pertama. Sebesar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan.

Sebelumnya, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I s.d. Komisi XI, tertanggal 30 Juni 2020. Kali ini, alasannya adalah keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.  

Padahal, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. "RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah," ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan