Kepolisian menggunakan kekerasan berlebihan (excessive use of force) dalam menangani serangkaian aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 pada periode 21-23 Mei lalu. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Beka Ulung Hapsara hal itu menjadi kesimpulan investigasi yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) KomnasHAM.
"Di antaranya terjadi pada BG yang diseret dan dianiaya oknum polisi di Jalan Kota Bambu Utara I, Jakarta Barat dan seseorang yang dianiaya dan dikeroyok anggota Brimob di Kampung Bali, Jakpus pada 23 Mei 2019," kata Beka dalam rilis temuan TPF KomnasHAM di kantornya di Menteng, Jakarta, Senin (28/10)
Setidaknya 465 orang ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa disertai kerusuhan pada periode itu. Sebanyak 74 orang di antaranya masih tergolong anak-anak.
Beka mengatakan, kekerasan juga menimpa anak-anak yang menjadi peserta aksi. Mereka, kata Beka, mengaku telah dikeroyok, dipukul, dan ditendang. "Itu terjadi saat ditangkap, ditahan dan diperiksa," ujarnya.
TPF juga menemukan ada 32 orang yang masih hilang usai aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei. Menurut Beka, keberadaan mereka tidak diketahui karena minimnya akses informasi terkait admistrasi penyelidikan dan penyidikan.
"Di mana terhadap setiap orang yang ditangkap atau ditahan wajib diberitahu kepada keluarganya. Dilaporkan 32 (orang) karena sampai saat ini belum ada informasi apakah sudah pulang ke rumah atau tidak," ujar dia.
Dalam proses investigasi, Beka menuturkan, TPF telah memangil Irwasum Polri, mendatangi korban dan keluarganya, memeriksa saksi-saksi, rumah sakit, dan meminta keterangan dokter-dokter di unit gawat darurat (ICU) yang menerima korban saat dibawa ke rumah sakit.
Beka menduga, kekerasan yang berlebihan muncul karena personel Polri tidak mampu mengendalikan emosinya saat menangani para perusuh dan peserta aksi. Selain lelah, menurut Beka, sebagian personel yang bertugas mengawal aksi juga terluka karena diserang massa.
Di sisi lain, lanjut Beka, prosedur pergantian personel yang dilakukan Polri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan Polri untuk menangani massa tidak dapat dibenarkan," tegas dia.
Lebih jauh, Beka mengatakan, temuan TPF KomnasHAM itu bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sebagai rekomendasi untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan pilpres," terang dia.