Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku, sudah menyiapkan uang sebagai bentuk ganti rugi bagi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang hendak digeser. Uang ganti rugi itu diperuntukan atas kompensasi penggeseran rumah warga oleh BP Batam dalam membangung Rempang Eco Park, jika rumah di tempat baru belum selesai dibangun.
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, uang itu diberikan buat warga yang digeser tetapi rumahnya belum jadi. Pemberiannya dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah uang transisi atau tunggu rumah jadi dan kedua adalah uang untuk kontrak rumah.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada empat orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” katanya di Jakarta, Senin (25/9).
Ia memastikan, BP Batam juga akan mengganti kerugian tanaman dan keramba milik warga yang kediamannya digusur. Namun, jumlahnya belum diketahui.
Bahlil hanya mengatakan, ganti rugi untuk tanaman dan keramba milik warga yang digusur akan disesuaikan dengan kemampuan BP Batam.
“Nanti untuk penggantian tanaman dan keramba warga itu akan dihitung dan disesuaikan dengan aturan BP Batam,” ujarnya.
Sementara, untuk lima kampung yang digeser telah disiapkan penggantinya, yakni di Tanjung Banon yang berjarak hanya tiga kilometer dari lokasi perkampungan tempat mereka tinggal sekarang.
Menurut Bahlil, kampung baru tersebut akan dijadikan percontohan yang bakal disiapkan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, air bersih dan sekolah untuk anak-anak di kampung tersebut.
“Nanti kami siapkan juga pelabuhan untuk perikanan di sana. Pokoknya ini harus jadi kampung percontohan,” ucapnya.