Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding administratif kepada Firli Cs atas pengembalian dirinya ke Korps Bhayangkara. Banding itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan ditujukan langsung pada lima Komisioner KPK.
"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Saat ini, lanjut Fikri, lima Komisioner KPK masih mengkaji dan membahas surat tersebut, dan berjanji menanggapi surat keberatan yang dilayangkan oleh Rossa.
"Tentunya, nanti kalau sudah selesai (dipelajari), jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," papar dia.
KPK, sambung Fikri, menghormati surat keberatan tersebut, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," tutur Fikri.
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK berdalih, pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.
Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa, melalui surat tertanggal 21 Januari 2020, yang ditujukan langsung kepada lima Komisioner KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat itu disebutkan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran masa bakti Rossa di KPK masih panjang yakni, hingga September 2020.
Pimpinan KPK kemudian merespons surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa, dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang gawangi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan kronologi surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri itu. Fikri menerangkan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.