close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit/Dokumentasi Polri.
icon caption
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit/Dokumentasi Polri.
Nasional
Selasa, 06 April 2021 16:18

Kompolnas desak Polri revisi telegram larangan peliputan arogansi anggota

Surat telegram Kapolri dinilai tutup akuntabilitas dan transparansi Polri.
swipe

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polri merevisi surat telegram resmi mengenai aturan peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Pasalnya, isi dalam surat telegram Kapolri itu dinilai sama saja menutup akuntabilitas dan transparansi Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, meski surat telegram bersifat internal, tetapi isi surat itu berdampak pada media eksternal. Dia pun menyadari kerja jurnalistik memiliki independensi tinggi.

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya point-point yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangan resminya, Selasa (6/4).

Poengky berpandangan, pada dasarnya maksud poin dalam surat telegram itu adalah menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Di sisi lain, Poengky tidak menampik poin mengenai larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Dia berpendapat, larangan itu sama saja menutup akuntabilitas dan transparansi Polri.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," tuturnya.

Tidak jauh berbeda, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyatakan, surat telegram itu mengandung ambiguitas. Dia pun memahami maksud dari surat telegram itu ditujukan bagi internal Polri, karena Polri dianggap sangat mengetahui tata aturan Undang-Undang Pers.

"Menurut saya bahasanya seolah ditujukan ke media, padahal internal. Polisi paham kok UU pers, tidak boleh ada larangan penyiaran, sensor, karena ada MoU dengan Dewan Pers," ujarnya kepada Alinea.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengeluarkan surat telegram resmi mengenai tata cara peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Surat telegram itu dikeluarkan pada 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam surat telegram itu, Argo menegaskan agar media tidak menayangkan upaya/tindakan kepolisian yang arogansi dan kekerasan. "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menanyakan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama pada surat telegram itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan