Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap, Korps Bhayangkara dapat mengoreksi diri atas keamanan penyimpanan dan penggunaan senjata api. Hal ini merupakan imbas dari insiden tewasnya HSW, putra kedua Ustaz Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy akibat tertembak senjata api milik anggota pengawal (Patwal) dari Polri berinisial M.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kelalaian dalam peristiwa tersebut jangan sampai terulang apalagi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo didorong untuk mengevaluasi jajarannya terkait pengetahuan penggunaan dan penyimpanan senjata api.
“Pengawasan terhadap anggotanya perlu ditingkatkan dan para pimpinan Polri harus evaluasi anggotanya soal senjata api,” kata Poengky, saat dihubungi, Sabtu (25/6).
Poengky menyebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus memeriksa anggota polisi yang menjadi diduga menjadi penyebab insiden tersebut secara profesional. Baik ditemukan atau tidak kesalahan terhadap pengawal Buya Arrazy itu harus dilaporkan kepada publik.
Apalagi sanksi menanti jika ditemukan kesalahan fatal. Lantaran, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi maksimal sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, dalam aturan itu yang bersangkutan bisa dipidanakan. Alasannya ada dugaan kelalaian yang menyebabkan korban tewas.
“Penyimpanan senjata api jika anggota sedang menunaikan salat atau off sementara dari tugas harus disimpan dan diletakan di tempat yang aman. Jauh dari jangkauan siapapun, jika sampai jatuh ke tangan orang lain apalagi anak-anak itu sangat bahaya,” ujar Poengky.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggotanya. Pemeriksaan itu merupakan imbas peluru liar dari senjata api miliknya dan menyebabkan anak kedua Ustaz Buya Arrazy Hasyim seorang ulama pengasuh lembaga tasawuf di Ciputat yang masih balita berinisial HSW (3) meninggal dunia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divis Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Lantaran, HSW meninggal dunia setelah tak sengaja tertembak senjata api milik anggota tersebut yang dimainkan oleh kakaknya H (5) pada Rabu (22/6) di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.
"Yang bersangkutan ada di Mabes dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (23/6).
Gatot menyampaikan, anggota tersebut memang memiliki tugas untuk mengawal Buya Arrazy. Sebelumnya ia melakukan tugas di Mabes Polri seperti biasa.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Polisi M Ganantha menjelaskan, peristiwa bermula ketika anggota Kepolisian RI yang bertugas mengawal Buya Arrazy sedang melaksanakan salat Zuhur. Saat itu, pengawal Buya menyimpan senjata apinya di dalam tas dan ditaruh di tempat yang dirasa aman.
Namun tak disangka, tas milik anggota itu terjangkau oleh H (5), anak Buya yang pertama. Oleh anak kedua Buya itu, senpi tersebut dikeluarkan dari dalam tas dan kemudian dijadikan mainan dan terjadilah musibah itu.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut tidak dilanjutkan secara hukum oleh Polres Tuban karena pihak Buya Arrazy sudah mengikhlaskan dan menganggap itu sebagai musibah. Korban juga sudah dimakamkan tanpa diautopsi.
Menanggapi peristiwa tragis tersebut, Buya Arrazy dan keluarga mengaku ikhas dengan musibah yang telah menimpa keluarganya itu.