Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri transparan dalam penyidikan keterlibatan Bripda Randy Bagus Sasongko dalam aksi bunuh diri mahasiswa berinisial NWR.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, perbuatan Bripda Randy harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Hal itu untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan agar publik mengetahui fakta sebenarnya.
"Kami mendukung gerak cepat Polda Jatim yang sigap memproses hukum Bripda RB. Berdasarkan konferensi pers Wakapolda Jatim, Bripda RB akan dijerat pasal 348 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ucap Poengky saat dihubungi, Senin (6/12).
Poengky berharap agar ada hukum tegas kepada Bripda Randy jika dia benar terbukti bersalah. Penindakan secara tegas, kata Poengky, harus menjadi efek jera bagi Bripda Randy.
"Agar yang bersangkutan jera dan sebagai peringatan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak melakukan tindak kejahatan seperti ini," katanya.
Menurutnya, bila perbuatan yang disangkakan kepada Bripda Randy benar adanya, maka hal itu merupakan tindakan memalukan diri sendiri, keluarga, dan institusi. Oleh karenanya, Bripda Randy juga harus diperiksa Propam dan diproses pelanggaran kode etik.
"Ancaman terberat untuk hukuman etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucapnya.
Perilaku Bripda Randy Bagus Sasongko yang meminta kekasihnya, Novia Widyasari aborsi hingga diduga depresi dan bunuh diri di atas kuburan ayahnya membuat warga Indonesia geram. Bripda Randy telah dua kali membuat kekasihnya menggugurkan kandunganya.