close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komunitas Peduli Soeharto laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu RI. (Robi Ardianto/Alinea)
icon caption
Komunitas Peduli Soeharto laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu RI. (Robi Ardianto/Alinea)
Nasional
Rabu, 05 Desember 2018 20:15

Komunitas Peduli Soeharto laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu

Pernyataan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi dinilai sebagai tudingan yang tak berdasar.
swipe

Komunitas Peduli Soeharto melaporkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Basarah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Basarah dilaporkan karena menyebut Soeharto sebagai guru korupsi. 

"Tudingan yang dilontarkan oleh Basarah itu sangatlah tidak berdasar dan tidak memiliki fakta," kata anggota Komunitas Peduli Soeharto, Oktoberiandi, selaku pelapor di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). 

Wasekjen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Berkarya ini mengatakan, pelaporan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari. 

Okto berpendapat, bagaimanapun Presiden Soeharto telah banyak berjasa selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pelapor dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) melaporkan saudara Ahmad Basarah ke Bawaslu RI, agar dapat diperiksa dan dikenakan sanksi hukum sebagaimana mestinya," ucapnya. 

Dia berharap Bawaslu dapat melakukan investigasi terhadap Ahmad Basarah terkait hal ini. Terlebih politisi PDI Perjuangan itu juga berstatus sebagai anggota DPR. Menurut Okto, pernyataan Basarah telah melukai kelompok pemuda pecinta Soeharto. 

"Ini sangat melukai kami para pemuda pencinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Dan oleh karena itu kami bertindak, salah satunya dengan melaporkan ke Bawaslu RI," ungkapnya. 

Dalam laporan tersebut, TAPS membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online dan video. Laporan tersebut telah masuk ke Bawaslu dengan nomor registrasi 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018. 

Okto mengatakan, Basarah dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf c juncto pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan