close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, saat konpers mengenai kondisi Lukas Enembe. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, saat konpers mengenai kondisi Lukas Enembe. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 21:08

Kepala RSPAD soal kondisi Lukas Enembe: Lebih baik dibanding semalam

Uraian penyakit yang diderita Lukas tidak diungkapkan sebab bersangkutan dengan rekam medis pasien yang bersifat rahasia.
swipe

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, mengungkap kondisi kesehatan sementara Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas diketahui menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto setibanya di Jakarta usai ditangkap KPK pada Selasa (10/1) siang.

Budi menyatakan, tim dokter telah memberikan penanganan dan tindak lanjut terhadap kondisi kesehatan Lukas dalam pemeriksaan.

"Kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandikan dengan tadi malam (Selasa), dan dalam kondisi stabil," kata Budi dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Disebutkan Budi, pihaknya telah melaporkan seluruh hasil pemeriksaan Lukas Enembe kepada KPK. Namun, ia enggan memberikan penjelasan soal detil penyakit yang diderita Lukas, sebab hal itu bersangkutan dengan rekam medis pasien yang bersifat rahasia.

"Ada kondisi yang belum (diketahui). Itu rahasia medik, jadi kita gak usah membuka di forum ini," tutur Budi.

Budi menuturkan, lama waktu pemeriksaan dan perawatan terhadap Lukas belum dapat dipastikan. Ia menyebut, hal itu tergantung perkembangan kondisi yang bersangkutan selama perawatan.

Di samping itu, ujar Budi, pihaknya juga akan mengkaji rekam medis dari dokter pribadi Lukas Enembe, termasuk riwayat pemeriksaan kesehatan di RS Mount Elizabeth Singapura.

"Resume pemeriksaan itu bisa menjadi alat komunikasi sarana kesehatan yang lain. Kita pelajari, menjadi asupan untuk bagaimana memberikan pelayanan (kesehatan)," tutur Budi.

Diketahui, KPK resmi menahan Lukas selama 20 hari terhitung mulai 11-30 Januari 2023. Lukas merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik tidak langsung membawa Lukas ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter menyimpulkan Lukas perlu dirawat sementara di RSPAD.

"Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka LE (Lukas)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Meski dinyatakan perlu dilakukan perawatan sementara, Firli memastikan proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gubernur Papua itu akan tetap berjalan.

Firli menegaskan, proses hukum yang dijalankan KPK mengedepankan asas keadan dan proporsionalitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani ini tetap kita lanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," tutur dia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan