close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi suap opini WTP. Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi suap opini WTP. Alinea.id/Aisya Kurnia.
Nasional
Kamis, 12 Mei 2022 16:08

Kongkalikong oknum BPK dan kepala daerah demi opini WTP

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi lahan suap demi citra anggaran keuangan daerah.
swipe

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, ditangkap KPK pada Rabu (27/5). Bersama tujuh orang lainnya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Ade diduga memberi uang pelicin kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain Ade, empat tersangka pemberi suap, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubbid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiyansah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,024 miliar.

Merujuk situs web BPK, seperti diamanatkan UUD 1945, lembaga tersebut berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan mencakup semua unsur keuangan negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada empat jenis opini yang diberikan BPK.

Pertama, wajar tanpa pengecualian (WTP), jika laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi.

Kedua, wajar dengan pengecualian (WDP), jika laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Ketiga, tidak wajar, jika laporan keuangan entitas yang diperiksa tak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi.

Terakhir, menolak memberikan opini, jika auditor tak menyatakan pendapat atas laporan bila lingkup audit yang dilaksanakan tak cukup untuk membuat suatu opini.

BPK melaporkan, dalam lima tahun terakhir opini WTP yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami peningkatan. Pada 2016, 378 LKPD (70%) meraih opini WTP. Jumlah itu meningkat pada 2020, menjadi 486 LKPD (90%).

Namun, di balik pencapaian itu, ternyata tak jarang ada suap oknum pejabat daerah dengan auditor BPK. Kasus yang menjerat Ade Yasin bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2010, dua auditor BPK Jawa Barat, yakni Enang Hernawan dan Suharto ditangkap karena terbukti menerima suap dari Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad, dengan tujuan memberikan opini WTP dalam laporan keuangan Pemda Bekasi tahun 2009.

Reporter Alinea.id sudah berusaha menghubungi anggota BPK Pius Lustrilanang dan Achsanul Qosasi terkait keterlibatan pegawai BPK dalam kasus suap opini WTP. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, belum ada respons dari mereka.

Ketua KPK Firli Bahuri (duduk, tengah) menghadirkan para tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021, yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin (berdiri, kanan), beberapa pejabat Pemkab Bogor, dan oknum BPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto YouTube KPK.

Auditor nakal dan ambisi kepala daerah

Menanggapi suap Bupati Bogor untuk meraih opini WTP, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, praktik jual beli predikat WTP yang berujung suap karena saat ini ada tekanan bagi pemda atau kementerian/lembaga untuk meningkatkan standar WTP.

Maka, banyak pejabat berlomba-lomba mendapat predikat WTP. Sedangkan yang tak cakap mengelola anggaran, mengambil jalan pintas dengan menyuap oknum pegawai BPK.

Di sisi lain, ada auditor nakal yang memainkan sampel dan variabel pemeriksaan laporan keuangan pemda untuk memperburuk citra kepala daerah. Biasanya, menyasar program yang paling karut-marut sebagai penilaian untuk mendesak kepala daerah melakukan suap, agar bisa meraih opini WTP.

“Cara kerjanya, misalnya ada 20 dinas. Nah, yang diambil jadi sampel Dinas PUPR, kan banyak proyek PUPR,” ujar Pahala kepada reporter Alinea.id, Selasa (10/5).

“(Lalu) pilih proyek yang paling jauh. Biasanya proyek yang paling jauh, yang paling ‘hancur’. Nanti sama (oknum) BPK mau (dijadikan) sampel. Kepala dinas nanti minta sampel proyek yang aman, supaya bagus (WTP-nya).”

Pahala menyebut, biasanya kepala dinas atau kepala daerah bakal mudah melakukan suap, jika oknum auditor BPK menjadikan proyek yang belum rampung sebagai sampel pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, opini WTP sejak lama “diperjual belikan” sebagai pemoles citra positif kepala daerah. Kata dia, predikat WTP bisa menjadi semacam laporan yang memudahkan pemda mendapat anggaran lebih besar karena dianggap cakap mengelolanya.

“WTP ini jadi ‘jualan’. Artinya, bisa dipercaya kalau laporannya baik,” kata Agus, Senin (9/5).

Imbasnya banyak kepala daerah menghalalkan segala cara agar mendapat predikat WTP, seperti menyuap auditor BPK. Padahal, menurut Agus, opini WTP tak bisa dijadikan acuan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan anggaran pemda atau kementerian/lembaga. Pasalnya, WTP hanya soal penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip akuntansi.

"Itu juga tidak merepresentasikan perilaku pejabat publik,” katanya.

“Soal bagus atau tidaknya, mereka bisa merekayasa laporan keuangan, merekayasa bukti, dan lain-lain.”

Karena sudah menjadi “komoditas” untuk mempercantik citra, WTP menjadi predikat yang perlu dinegosiasikan kepala daerah kepada auditor BPK, agar dipandang akuntabel dan bebas tindak pidana korupsi.

“Dan supaya dilihat publik baik,” ucapnya.

"Sehingga banyak auditor itu dijamu. Misalnya dikasih penginapan yang bagus atau dapat oleh-oleh, yang sebenarnya masuk ke arah gratifikasi.”

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kinerja auditor BPK sangat kuat memainkan sampel dan variabel pemeriksaan. Akhirnya, membuka celah praktik suap.

"Maupun melakukan pemerasan terhadap pejabat publik yang menjadi objek pemeriksaan, utamanya dalam penggunaan anggaran negara," kata Fickar, Senin (9/5).

Mencegah celah suap

Anggota BPK (2022-2027) berfoto bersama usai pelantikan dua anggota BPK terpilih, yakni Isma Yatun dan Haerul Saleh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto bpk.go.id.

Praktik suap untuk meraih opini WTP, kata Agus, banyak terjadi lantaran auditor BPK tak berintegritas dalam memeriksa laporan keuangan pemda atau kementerian/lembaga. Ia menyarankan, pembenahan standar etik di BPK.

“Apa yang boleh, apa yang tidak boleh (dilakukan) sebagai auditor,” ucap Agus.

“Standar mereka harus dijaga dulu. Kemudian SOP (standar operasional prosedur) dalam proses pengawasan itu bagaimana.”

Semestinya, menurut Agus, BPK tegas dalam urusan etik agar tak ada oknum BPK yang culas saat memeriksa laporan keuangan. Terlebih melakukan pemerasan dan pengancaman kepada pejabat daerah.

“Misalnya, akomodasi ke daerah apakah ditanggung pemda atau BPK. Kalau ditanggung pemda, alokasinya harus diatur,” ujar Agus.

Di samping itu, Agus memandang BPK perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis kinerja. Hal itu dibutuhkan guna mencegah oknum auditor BPK bersekongkol dengan pejabat daerah dalam menerbitkan WTP.

“Mekanisme pengawasan dan pelaporan juga mesti diatur, siapa yang berhak melaporkan, jika ada pemerasan yang dilakukan oknum BPK,” tutur dia.

“Misalnya, dari masyarakat kah? Dari pihak internal pemdanya? (Lalu) lapornya ke mana?”

Ia pun menyarankan harus ada sanksi yang tegas dari BPK pusat bagi para auditor pelanggar etik. Contohnya diturunkan jabatan, sesuai aturan internal BPK.

“Mereka itu sangat rentan karena berhubungan dengan audit keuangan,” katanya.

“Kalau unsur tadi tidak diperkuat, ya pasti akan selalu bermasalah, berulang-ulang terus kasus suap WTP.”

Tak jauh berbeda dengan Agus, Pahala menyarankan BPK membenahi pengawasan dan melakukan mekanisme evaluasi untuk mengoreksi kerja auditor BPK dalam memeriksa laporan keuangan. Sesama auditor, katanya, bisa punya penilaian berbeda dalam mencerna laporan keuangan.

“Kerjaan mengaudit itu pakai professional judgement. Anda sama saya bisa beda dalam melihat satu proyek,” ujar dia.

Persoalan sampel dan judgement yang jadi acuan auditor dan tak diawasi, lanjut Pahala, sudah sering berujung suap. Peluangnya sangat besar dimainkan sebagai ladang korupsi. BPK pusat, ucapnya, bisa mengawasi peningkatan kekayaan para anggotanya di daerah. Sebab, oknum BPK di daerah rentan menerima suap.

"Lihat ada enggak kira-kira lonjakan (kekayaan) mencurigakan?" ujar Pahala.

Pria yang pernah berprofesi sebagai auditor tersebut meminta BPK menjaga independensi pejabatnya di daerah. Sebab, banyak kasus suap opini WTP, kata dia, bermula dari servis yang diberikan pejabat daerah terhadap pejabat BPK.

Ia memberi catatan soal pengawasan BPK pusat terhadap oknum pejabat BPK perwakilan provinsi yang sangat lemah. “Daerah itu ada perwakilan BPK di 34 provinsi. Perwakilan ini nurunin tim,” ujarnya.

Infografik suap opini WTP. Alinea.id/Aisya Kurnia.

“Semestinya didisposisi, kenapa dia ambil sampel yang ini, bukan yang sana. Jadi ketahuan.”

Pahala juga sering menemukan banyak pejabat BPK di daerah tak dirotasi. Hal ini melahirkan hubungan saling ketergantungan antara pejabat negara dengan pejabat BPK, yang berimbas kongkalikong urusan opini WTP.

Sedangkan Fickar menyarankan agar laporan anggaran pemda atau kementerian/lembaga juga diperiksa akuntan publik independen, sebagai pembanding data audit BPK.

"Dengan aturan, jika akuntan publik itu menerima suap, maka perizinannya sebagai akuntan akan dicabut," kata Fickar.

Fickar memandang, melibatkan akuntan publik independen juga dapat membuat laporan keuangan negara semakin minim direkayasa oleh pejabat negara atau BPK.

"Dengan begitu, penggunaan serta perhitungan keuangan negara akan sungguh-sungguh dilakukan dan terhindar dari kerja rekayasa karena telah menerima suap," kata Fickar.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan