Konglomerat bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang akan digelar pada 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata seorang petugas meja informasi sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law terkait pengajuan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018.
Gugatan terbaru ini tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.
Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Menurut pihak Gunawan, ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri ini dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluwarsa dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.
Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016.
Sebaliknya, pihak Gunawan Jusuf menilai laporan Toh Keng Siong itu memiliki kesamaan atau nebis in idem dengan dengan putusan PK MA Nomor 87 pada 24 Desember 2013.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah enggan mengomentari tentang pencabutan dan permohonan kembali praperadilan.
Abdullah mengatakan, kalau sudah didaftarkan, maka itu merupakan kewenangan hakim. "Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan praperadilan) terserah hakim," katanya.
Ia mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. "Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.
Abdullah juga enggan mengomentari Gunawan yang statusnya saksi terlapor saat mengajukan praperadilan. "Itu di luar kewenangan saya. Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Gunawan mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Namun Gunawan mencabut permohonan praperadilan sehingga majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu. (Ant).