close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus k
icon caption
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus k
Nasional
Rabu, 26 September 2018 07:22

Konglomerat pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang

Konglomerat terkaya ke-44 di Indonesia Gunawan Jusuf sebagai pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang.
swipe

Konglomerat terkaya ke-44 di Indonesia Gunawan Jusuf sebagai pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang atau money laundering.

Gunawan Jusuf merupakan CEO Sugar Group Companies. Dia tercatat sebagai orang terkaya ke-44 dari 150 konglomerat di Indonesia pada 2018 versi majalah Globe Asia. Dia ditaksir memiliki kekayaan US$965 juta setara Rp14,2 triliun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berupaya mendapatkan alat bukti tambahan untuk membuktikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) diduga melibatkan CEO Gulaku, Gunawan Jusuf.

"Proses yang kami lakukan untuk menambah alat bukti agar suatu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Selasa (25/9).

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sejumlah alat bukti. Jika alat bukti kuat, menurut dia, maka akan membuat jaksa penuntut umum yakin untuk melanjutkan kasus hingga pengadilan.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," katanya.

Daniel menuturkan penyidik sejauh ini belum meminta keterangan Gunawan. Daniel menambahkan pihaknya hendak melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidak Gunawan dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan Gunawan diperiksa. Kalau sampai harus ke sana tahap pemeriksaan Gunawan, dilakukan gelar dulu," kata Daniel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan pada sidang praperadilan membuat polisi melanjutkan penyidikan.

"Terus akan jalan perkaranya. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, maka dilanjutkan kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya Gunawan Jusuf masih saksi," kata Dedi.

Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan Bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong.

Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Selain itu, ahli juga dilibatkan untuk menganalisis kasus ini.

"Polisi tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kami mengundang ahli juga untuk memantapkan penyidikan," ujarnya.

Karopenmas memastikan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait kasus yang diduga melibatkan kliennya tersebut. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan