KPK memeriksa konglomerat terkaya Indonesia di Singapura terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Konglomerat itu adalah Sjamsul Nursalim. Dia merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian Rp4,58 triliun.
Sjamsul merupakan orang terkaya ke-36 di Indonesia versi majalah Forbes pada 2017. Pria berusia 77 tahun itu bermukim di Singapura dan diproyeksi memiliki kekayaan US$830 juta setara Rp12,53 triliun.
Pundi-pundi kekayaannya diperoleh dari berbisnis properti, batu bara, hingga perusahaan ritel. Di Indonesia, dia adalah pemilik PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI).
Emiten bersandi saham MAPI itu merupakan pemegang lisensi ritel pakaian Zara, Topshop, Steve Madden, dan gerai ritel terkemuka lainnya. Sjamsul juga menggenggam kepemilikan mayoritas di perusahaan ban PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa tim KPK sampai ke Singapura untuk berkoordinasi soal pemanggilan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
KPK akan memanggil Sjamsul dan Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus BLBI, di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10).
"Rencana jadwalnya itu Senin dan Selasa untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tim KPK bahkan sampai ke Singapura juga bekerjsa sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan KBRI untuk memastikan surat itu sampai ke kediaman yang bersangkutan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
KPK pun mengimbau agar Sjamsul dan Itjih bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Kalau ada klarifikasi yang ingin disampaikan bisa saja disampaikan ke tim. Misalnya, Sjamsul Nursalim mengatakan 'Saya berbeda pendapat' atau ada informasi lain yang ingin disampaikan silakan saja karena itu hak yang bersangkutan. Akan lebih baik bagi mereka saya kira memenuhi pemeriksaan tersebut karena proses hukum kan sudah berjalan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung pemanggilan terhadap Sjamsul sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali. Namun, Sjamsul tidak hadir saat itu.
Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. (Ant).