Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis HH menarik perhatian publik. HH, artis FTV dan selebgram, diamankan polisi di salah satu hotel berbintang lima di Medan, Sumatra Utara, Minggu (12/7) malam.
Saat ditangkap, perempuan berkulit putih itu tanpa busana. Begitu juga dengan R, pria yang berada satu kamar dengan HH. Dari kamar yang digrebek itu polisi menemukan sekotak alat kontrasepsi, serta dua unit alat ponsel dan kartu debit bank
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dian Fatwa menyatakan, kasus prostitusi online yang melibatkan artis HH seharusnya mengekspose dan menstigma kosumennya, bukan malah sebaliknya.
"Sangat disayangkan eksposur media dan pegiat sosial, media justru menampilkan sosok profil HH, yang diduga terlibat dibandingkan penggunanya," kata Dian Fatwa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7).
Dian menjelaskan, dalam banyak kasus akan sulit bagi seks worker mendapatkan keadilan hukum. Karena stigma yang telanjur melekat akibat eksposur media yang besar. "Karena stigma telanjur melekat akibat eksposur media yang besar," ucap dia.
Sementara, menurut dia, konsumen jasa esek-esek akan melenggang dengan mudah. Apalagi, jika penggunanya pejabat atau pengusaha yang mempunyai power relation cukup tinggi.
Dalam posisi ini, Dian menyatakan, seks worker sangat vulnerable terhadap kekerasan dan menjadi sasaran perundungan baik dari masyarakat, maupun penegak hukum karena status dan pekerjaan mereka.
"Mau tidak mau hukum supply and demand, berlaku dalam bisnis prostitusi online," bebernya.
Karena itu, menurut Dian, satu-satunya cara mengakhiri bisnis ini yakni dengan mengkriminalkan konsumennya dan memberikan eksposure cukup besar di media sebagai konsumen jasa prostitusi.
"Jadi, konsumen akan berpikir dua kali, bila ingin melakukan transaksi. Dengan demikian, demand akan berkurang. Kasus prostitusi adalah kompleks, tidak mudah mengakhirinya (to end the business). Apalagi, di tengah pandemi Covid-19," tutur dia. "Sangat terkait erat dengan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja," tambahnya.
Dia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan karena prostitusi rawan terhadap human trafficking dan ekploitasi seks khususnya anak-anak di bawah umur.