Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dugaan korupsi dimaksud adalah proyek tahun jamak (multi years) pembangunan jalan lingkar barat Duri Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, tersangka yang ditahan adalah Suryadi Halim alias Tando, kontraktor dan Komisaris PT Rimbo Peraduan.
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (10/5).
Termasuk Suryadi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bengkalis, M Nasir.
Kemudian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Persero) atau Wika, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika, Didit Hartanto.
Lalu, staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN, Handoko Setiono.
Asep memaparkan, perkara itu bermula dari adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur Duri Bengkalis pada Dinas PU Bengkalis. Nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp203,9 miliar dan bersumber dari APBD 2012-2013.
Suryadi berkeinginan memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut. Sebelum proses lelang dimulai, Suryadi menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis 2010-2015, untuk menyampaikan keinginannya.
"Agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik tersangka SH," ujar Asep.
Menindaklanjuti permintaan Suryadi, kata Asep, Herliyan Saleh memerintahkan M. Nasir selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja, agar memenangkan PT Rimbo Peraduan.
Suryadi memberikan uang senilai Rp175 juta kepada M. Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Setelah perusahaan tersangka memenang lelang dan proyek terlaksana, diduga ada ketidaksesuaian isi kontrak dengan realisasi progres maupun volume pekerjaan.
Asep mengatakan, Suryadi juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak.
"Di antaranya, pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu. Padahal, progres pekerjaan tidak terpenuhi," papar Asep.
Perbuatan Suryadi melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Kerugian negara akibat praktik korupsi Suryadi ditaksir mencapai Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar.
Asep memastikan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Suryadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.