Para korban binary option Binomo menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Crazy Rich Medan ini 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan badan 1 tahun.
Ketua Paguyuban Korban Binomo, Mura Nazara, mengatakan, Indra Kenz telah menipu hakim dengan menghadirkan akun palsu aplikasi trading. Tindakan itu dianggap mencederai wibawa persidangan.
"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, tapi 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Mura dalam orasinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Jumat (28/10).
Mura bersama korban lainnya datang dengan membawa bukti akun palsu yang diberikan Indra Kenz dalam persidangan. Tidak hanya itu, akun asli milik Indra Kenz juga dilampirkannya.
Ada perbedaan kode rujukan (refferal code) dari kedua akun Indra Kenz tersebut. Kode rujukan akun bernomor 72078e32d6e8, sedangkan akun asli 31ed1829ebf1.
Perbedaan akun yang dihamparkan Indra Kenz ke dalam persidangan diduga sebagai niat jahat lainnya. Apalagi, ratusan miliar uang para korban juga disebut masih mengendap di dalamnya.
"Kami menduga masih ada uang korban-korban ini ratusan miliar," ujarnya mewakili sekitar 144 korban Indra Kenz yang menyambangi PN Tangerang.
PN Tangerang menggelar sidang putusan kasus penipuan investasi binary option via Binomo dengan terdakwa Indra Kenz pada hari ini. Sidang diundur dari pukul 09.00 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.