close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim DVI Polda Banten dibantu relawan Tagana menerima jenazah korban tsunami untuk diidentifikasi di RSUD Berkah Pandeglang, Pandeglang, Banten, Senin (24/12)./ Antara Foto
icon caption
Tim DVI Polda Banten dibantu relawan Tagana menerima jenazah korban tsunami untuk diidentifikasi di RSUD Berkah Pandeglang, Pandeglang, Banten, Senin (24/12)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 25 Desember 2018 16:08

Korban jiwa tsunami capai 429 orang, 16.000 orang mengungsi

Jumlah korban diperkirakan masih akan terus bertambah mengingat proses evakuasi masih terus berlangsung.
swipe

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, terdapat 492 orang korban jiwa dalam tsunami Selat Sunda yang melanda wilayah Banten dan Lampung. Sekitar seribu orang lainnya mengalami luka-luka akibat bencana yang terjadi pada Sabtu (22/12) malam tersebut.

"Total 492 orang meninggal dunia dan kemungkinan bisa bertambah, dampak paling parah di Pandeglang Banten," kata Sutopo pada konferensi pers di BNPB di Jakarta, Selasa (25/12).

BNPB juga mencatat adanya 1.485 orang korban yang mengalami luka-luka. Selain itu, 154 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan 16.082 orang mengungsi.

Menurut Sutopo, ada lima kabupaten yang terdampak oleh tsunami. Di Provinsi Banten, wilayah yang terdampak adalah Kabupaten Pandeglang dan Serang. Sementara di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus.

Dari lima lokasi tersebut, wilayah yang mengalami dampak paling parah adalah Kabupaten Pandeglang. Tsunami merenggut 290 nyawa, dengan 1.143 orang lainnya mengalami luka-luka, 77 hilang dan 14.395 mengungsi.

Di Lampung Selatan, tercatat 108 orang meninggal, 279 luka-luka, sembilan orang hilang dan 1.373 orang mengungsi. Sementara di Kabupaten Serang, tercatat 29 orang meninggal, 62 luka-luka, 68 hilang, dan 83 orang mengungsi. 

Di Pesawaran, satu korban jiwa, satu luka-luka dan 231 mengungsi. Sedangkan di Tanggamus terdata satu orang meninggal.

Dengan kondisi tersebut, masa tanggap darurat tidak diterapkan dengan waktu yang sama. Di Kabupaten Pandeglang, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Sementara untuk Lampung Selatan dilakukan selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Desember 2018.

"Kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan kondisi lapangan," ujar Sutopo. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan