Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang mengalami kebakaran dihuni oleh ratusan narapidana tindak pidana narkoba. Total 122 narapidana menghuni lapas tersebut.
“(Yang meninggal) narapidana narkotika,” kata Kasubag Humas Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (8/9).
Menurut Rika, untuk narapidana lainnya yang tidak terdampak telah diungsikan ke sel lain yang memungkinkan.
Dibeberkannya, pihaknya juga telah membentuk posko untuk keluarga korban. Selain itu, disediakan call center yang beroperasi selama 24 jam bagi keluarga yang ingin mengetahui kondisi narapidana.
“Kami turut berduka sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” ucapnya.
Dia memastikan, dalam peristiwa itu memang jumlah narapidana dan penjaga lapas tidak seimbang. Bahkan, lapas di blok itu seharusnya hanya diisi oleh 40 narapidana.
“Memang tidak sesuai (jumlah penjaga dan napi), tapi untuk alarm (kebakaran) hidup,” tuturnya.