Korban kasus penipuan dan penggelapan First Travel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda lelang aset yang disita negara.
Tidak hanya itu, korban First Travel juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perlindungan hukum. Permintaan tersebut diajukan kepada Kejaksaan Agung melalui surat resmi yang dilayangkan pada Selasa (3/12) siang.
Kuasa hukum korban, Pitra Romadoni Nasution mengatakan Kejagung adalah pihak yang berhak memberikan perlindungan hukum kepada korban karena selaku pengacara negara.
"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung karena cuma Kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara adalah pengacara para korban tindak pidana," kata Pitra di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12).
Dalam permohonan perlindungan hukum tersebut, korban juga meminta secara resmi penundaan lelang aset First Travel secara resmi. Para korban menginginkan lelang dilakukan setelah ada kejelasan pengembalian kerugian.
"Kami minta Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai ada solusi berupa pengembalian uang kepada jamaah korban First Travel," ucapnya.
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Putusan ini telah membuat para jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah lantaran dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.