close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pelanggaran HAM. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi pelanggaran HAM. Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Sabtu, 24 Juni 2023 06:23

Korban pelanggaran HAM masa lalu segera dapat pemulihan hak

Menurut Mahfud, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.
swipe

Pemerintah akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Pemulihan hak korban dan keturunan antara lain mencakup layanan kesehatan gratis berbentuk Jaminan Kesehatan Prioritas hingga pemberian beasiswa.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, pemulihan ini melibatkan 19 kementerian/lembaga. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, 27 Juni 2023.

Mahfud menyebut contoh. Kementerian Kesehatan misalnya, akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Para korban dan keturunan pelanggaran HAM berat masa lalu bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud, urai Mahfud, memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain.

Menurut Mahfud, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya. Walaupun demikian, kata Mahfud, penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

"Penyelesaian ini dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (23/6).

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, jelas Mahfud, masing-masing K/L yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban. Kemenkes, misalnya, menyiapkan Jaminan Kesehatan Prioritas berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban dan keluarganya.

Pemerintah menganggarkan biaya pengobatan Rp28 juta tiap pasien per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah.

Kementerian Sosial menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya. Uang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan. Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok, nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan