close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga korban penggusuran di RW 11 Tamansari Kota Bandung, Jabar, Enjo (tengah), duduk di kursi roda saat menyampaikan pendapatnya di depan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Seorang warga korban penggusuran di RW 11 Tamansari Kota Bandung, Jabar, Enjo (tengah), duduk di kursi roda saat menyampaikan pendapatnya di depan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Selasa, 14 Januari 2020 14:58

Korban penggusuran Tamansari mengadu ke Komnas HAM

Lantaran aparat bertindak represif. Enjo, salah satu korban yang kini terpaksa duduk di atas kursi roda.
swipe

Sejumlah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (14/1). Meminta pimpinan lembaga itu turun tangan dalam mengusut penggusuran di tempat tinggalnya.

Seorang warga Tamansari, Enjo (39), menyatakan, aparat persikap represif saat penggusuran pada 12 Desember 2019. Termasuk kepadanya. Sehingga, dirinya kini duduk di atas kursi roda.

"Kami di sini dengan luka yang dilakukan oleh aparat Bandung ataupun Polrestabes Bandung atau Satpol PP ataupun TNI yang berada di Kota Bandung. Ini adalah tidak manusiawi dan mengakibatkan warga sipil seperti saya datang ke sini menjadi cacat," katanya saat berorasi di depan Komnas HAM.

Senada dengan yang disampaikan warga lainnya, Sambas. Dia mengungkapkan Enjo dalam kondisi sehat sebelum penggusuran berlangsung. 

"Jadi, tolong kepada pemangku jabatan di Komnas HAM, kita minta diterima kedatangan kami di sini. Untuk ditindaklanjuti sebagai Komnas HAM. Karena mereka (aparat) sudah melanggar hak asasi manusia," tuturnya.

Sementara, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar, menuturkan, Enjo menjadi "bulan-bulanan" aparat kala mempertahankan rumahnya yang hendak digusur. Akibatnya, korban menderita secara fisik dan mental.

"Jadi, dia (Enjo) menahan ada saat itu. Kemudian tindakan dia dibalas oleh aparat dengan pemukulan. Dengan ditendang. Terus mohon maaf, alat kelaminnya dilempar tabung gas," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jabar, menggusur belasan rumah warga Tamansari. Guna memuluskan proyek rumah deret. Penggusuran turut melibatkan personel Polri dan TNI. Selain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penggusuran ditentang penduduk setempat. Mereka berupaya mempertahankan ruang hidupnya dengan melempari aparat menggunakan batu. Perlawanan dibalas dengan penembakan gas air mata oleh polisi.

Personel Korps Bhayangkara diduga juga melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap warga yang tertangkap. Terekam dalam video yang beredar di dunia maya. 

Hingga kini korban masih mengungsi di Masjid Al-Islam. Berada di kawasan RW 11 Tamansari. Pengungsi didominasi anak-anak dan ibu-ibu.

Gayung bersambut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM turut bersuara. Lantaran sejumlah anak diduga menjadi korban kekerasan dan penggusuran paksa di permukiman tersebut.

Setidaknya ada tiga hal yang akan diperiksa dan dievaluasi KPAI. Terkait korban penggusuran dan kerugian yang didera; penanganan anak korban terkait pendidikan, tempat tinggal, dan sarana-prasarana bagi tumbuh kembangnya; serta menggali informasi seputar anak yang menjadi korban penggusuran maupun kekerasan aparat.

Sementara, Komnas HAM berjanji, turun ke lapangan pada 16 Desember 2019. Mengingat tindakan aparat kala penggusuran berlebihan.

Sedangkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, mengklaim, Propam Polda Jabar sudah memulai rangkaian pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan.

Pernyataan berbeda diutarakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari. Dia sesumbar, aparat bekerja sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan