Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengajak masyarakat melaksanakan kewajiban pajak dengan electronic traffic law enforcement (ETLE). Apalagi, ETLE disebut mendisiplinkan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, sistem ETLE telah memaksimalkan data kendaraan dan pengemudi. Pemaksimalan itu telah mencapai level akurat.
"ETLE bisa berhasil dengan maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," kata Firman dalam keterangan, Jumat (8/7).
Menurutnya, Korlantas Polri berupaya mencegah kelalaian pembayaran kewajiban pajak dengan ETLE. Tindakan itu merupakan aspek penegakan hukum.
Maka, ia tidak menargetkan banyak pelanggar sebagai ukuran kesuksesan. Hal itu tidak berarti ETLE bekerja dengan sekedar fungsi pemantauan, namun juga mendata para pelanggar.
"Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan kami bukan menarget beberapa banyak bisa melakukan. ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana, alamatnya, dan sebagainya," ujar Firman.
Firman pun memberikan dukungan kepada jajaran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Menurutnya, hasil pajak akan kembali ke masyarakat dengan bentuk pelayanan.
"Kami dari pihak kepolisian lalu lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kita di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya," ucap Firman.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Samsat. Dia berharap, hal tersebut membuat masyarakat lebih taat pajak.
"Kami memfungsikan kembali pembina samsat. Kita harapkan proses registrasi, verifikasi yang dilakukan pada kesempatan yang lebih baik ini dapat mengedukasi masyarakat agar masyarakat taat bayar pajak," ucapnya.