Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan perpanjangan bagi nomor pelat khusus dan rahasia seperti RF, IR, maupun QH untuk kendaraan pribadi. Penggunaannya kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian ditetapkan sejak 10 Oktober 2022. Kini, mereka tidak bisa lagi sembarangan dengan menggunakan strobo.
"Yang kendaraan pakai nomor pribadi dan rahasia menggunakan strobo, saya stop perpanjangan," kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri menyebut, penghentiannya sudah dilakukan dengan iringan perubahan pada Peraturan Kepolisian (Perpol). Setiap pejabat yang dapat menggunakan untuk eselon I dan II.
"Awal bulan depan kita khususkan untuk eselon I dan II untuk kendaraan dinasnya," ujarnya.
Yusri menyampaikan, bagi anggota Bhayangkara diminta untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu ke setiap Kabid Propam, Divintel, hingga nanti proses diteruskan menuju Baintelkam Polri. Setelah itu, Baintelkam akan meneruskannya ke Korlantas Polri untuk diverifikasi.
Hal ini berlaku serupa bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Surat dari Polisi Militer dan bagian intel akan menjadi rujukan bagi kepolisian untuk mengeluarkan nomor pelat khusus yang diminta bagi kendaraan dinas.
"Baru kita tunjuk Polda untuk mengeluarkan nomor pelatnya. Jadi bukan Polda yang data," ucap Yusri.
Yusri menyatakan, pihaknya telah menyiapkan nomor khusus dan tanpa penggunaan kode RF pada pelatnya. Kode ini pun hanya diketahui oleh command center.
Penggunaannya hanya diperbolehkan selama satu tahun. Bahkan, juga sudah ditetapkan, sipil tidak dapat lagi menggunakan kedua kode nomor ini.
"Kami sudah siapkan nomor khsuus sendiri jadi kalau ada yang pakai RF, sudah tidak berlaku lagi," katanya menegaskan.