Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan memperketat pengamanan arus kendaraan yang melintas di jalur Jawa-Bali. Hal itu diberlakukan menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa-Bali.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, mengaku pihaknya akan mulai melakukan pengetatan sejak pekan depan.
“Berlaku nanti tanggal 11 Januari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Rudy menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun belum dapat merinci aturan apa saja yang akan diberlakukan dalam pengetatan pengamanan arus kendaraan Jawa-Bali.
“Ini baru berlangsung rapat pembahasan surat edaran dengan gugus tugas dan lain-lain tentang perjalanan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi terapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menyebut PSBB Jawa-Bali dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit telah di atas 70%, di antaranya wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur. Bahkan, daerah itu memiliki kasus aktif di atas rata-rata nasional dan kesembuhan di bawah nasional.