Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di masa libur cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu (22/3) dan Kamis (23/3). Adapun rekayasa lalin dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menerangkan, rekayasa lalin itu berupa contraflow dan satu arah atau one way.
Tetapi, penerapannya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Sudah kami siap sesuai situasi yang berkembang," terang Aan, seperti dilansir dari pmjnews.com.
Adapun rekayasa lalin berdasarkan situasi ini disiapkan di sejumlah ruas jalan seperti Tol Jakarta-Cikampek (Japek), jalan arteri, maupun jalur wisata.
Masing-masing ruas jalan diberlakukan rekayasa lalin yang disesuaikan.
"Di Tol Japek disiapkan contraflow. Sementara, di jalur wisata bisa one way sesuai dengan penilaian situasi di lapangan," tuturnya.
Menurut Aan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada seluruh Satlantas di wilayah untuk berupaya memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kepada masyarakat yang akan mengisi liburan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka.
Masih dari keterangannya, masyarakat memanfaatkan momen liburan itu untuk berkumpul bersama keluarga, terlebih bertepatan pula dengan masuknya bulan puasa.
Sedangkan, tradisi masyarakat menjelang Ramadan, akan melakukan persiapan dengan membeli sejumlah perlengkapan hidangan saat bulan puasa. Antara lain, berbelanja di pasar, dan pusat perbelanjaan modern.
Sementara itu, libur perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 21,22,dan 23 Maret 2023, jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat diberlakukan ganjil genap.
Ganjil genap di kawasan Puncak berlaku selama tiga hari berturut-turut. Bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, maka petugas akan meminta mobil tersebut putar balik. Ganjil genap di kawasan Puncak, mulai diberlakukan pada Selasa, (21/3) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (23/3) pukul 24.00 WIB.
Adapun, berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu: Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Pada penerapannya, kendaraan yang akan menuju ke arah Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil. Sementara itu, untuk aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.