close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi layanan pembuatan SIM secara online. Alinea.id/Fachrullah
icon caption
Ilustrasi layanan pembuatan SIM secara online. Alinea.id/Fachrullah
Nasional
Kamis, 02 Juni 2022 09:10

Korlantas tambah pelayanan Satpas SIM SINAR

Akan ada 100 Satpas SIM SINAR yang dapat melayani perpanjangan izin mengemudi.
swipe

Korlantas Polri akan menambah jumlah Satpas SIM yang menerima permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Hal itu sebagai peningkatan untuk melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, Satpas SIM dan SINAR adalah ikon dari Regident Korlantas di bidang pelayanan. Maka, tidak lengkap jika jumlah satpas yang terdaftar di sana tidak bertambah seiring dengan peningkatan pelayanan.

“Rencananya akan ada penambahan Satpas 100 untuk tahun 2022 sampai 2023,” kata Yusri dalam keterangan, Kamis (2/5).

Yusri menjelaskan, penambahan ini dianggap masuk akal karena akan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Terlebih, saat ini baru ada 54 Satpas dari 34 Polda yang melayani pemohon dari SINAR.

Ia melihat ada beberapa tantangan yang harus dihadapi agar pelayanan lebih optimal. Oleh karenanya, penambahan satpas akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai target.

“Sudah jelas dengan adanya aplikasi Sinar, pembayaran lebih kompleks secara rincian nominal,” ucap Yusri.

Yusri menyebut, SINAR sudah diunduh oleh 2,9 juta pengguna telepon pintar. Menurutnya, ini semakin membuktikan pelayanan SIM melalui SINAR semakin dibutuhkan.

Ia tak memungkiri, masih banyak pekerjaan rumah yang patut dibenahi dalam aplikasi SINAR ini, seperti ketersediaan jaringan hingga pemangku kepentingan yang kerap menjadi pintu pembayaran untuk pelayanan SIM.

“Hasil data terakhir kami sudah ada sekitar 2.9 juta orang yang sudah download. Memang ditemukan kendala seperti ketersediaan jaringan, baik kekurangan dokter di masing-masing satpas, kemudian juga dari stakeholder terkait seperti pihak bank, pos giro dan sebagainya,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa hanya SIM A dan C yang bisa diperpanjang menggunakan aplikasi Sinar. Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen seperti foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih serta pas foto berlatar belakang biru.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan