close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 15 November 2022 10:09

Korporasi berpotensi jadi tersangka dalam kasus impor garam

Analisa dalam sejumlah upaya hukum dari awal hingga saat ini, untuk mengetahui para calon tersangka korporasi tersebut.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Saat ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dokumen dan bukti terlebih dahulu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, selain pendalaman barang bukti dan dokumen, penyidik juga tengah melakukan evaluasi. Analisa dalam sejumlah upaya hukum dari awal hingga saat ini, untuk mengetahui para calon tersangka korporasi tersebut.

“Nanti kami evaluasi untuk menetapkan tersangka korporasi,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (15/11).

Terbukanya potensi ini disebabkan karena peran dari tersangka Sanny Tan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi ini, menggenapi jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara ini.

Sanny berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Sanny diduga juga telah memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

“Pihak siapanya yang kami tetapkan sebagai tersangka, kalau berapanya masih kami kumpulkan,” ujarnya.

Sanny disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, F Tony Tanduk dari anggota Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. Langkah itu dilakukan oleh AIPGI mengingat, tersangka F Tony Tanduk selaku ketua asosiasi ini juga bekas dirjen dan dianggap paham lingkungan internal kementerian tersebut.

“Yang jelas itu diberikan untuk mengajukan kuota, sudah ratusan juta dan sudah nampak pengkondisian itu terjadi dan yang terlibat itu pelaku usaha, organisasi, dan pejabat,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua AIPGI.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya juga disangkakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan