Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada korporasi untuk mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, jika tidak ingin bernasib seperti PT Duta Graha Indah atau yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis, (22/11) telah mencabut hak lelang proyek PT Duta Graha Indah karena terlibat kasus korupsi.
“KPK mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, (23//11).
Selain itu, kata Febri, korporasi dalam menjalankan sebuah proyek agar tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum untuk para pejabat di Indonesia.
“Karena resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu,” ujarnya.
Febri mengatakan, prinsip ini sudah tercantum pada Perma 13 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam peraturannya disebutkan ketiadaan upaya korporasi menyusun tata kelola yang baik atau sesuai aturan dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan hakim untuk menilai kesalahan korporasi. Akibatnya, kemudian bisa dijatuhkan pidana terhadap korporasi.
KPK, kata Febri, berharap dengan adanya peraturan demikian persaingan dalam mengerjakan sebuah proyek di antara korporasi bisa menjadi lebih sehat dan positif.
"Jika korporasi mematuhi hal ini diharapkan ketentuan Pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan. Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," kata Febri.