Jikalahari Riau mengapresiasi kepada hakim yang terdiri atas Lia Yuwannita, Risca Fajarwati, dan Dewi Hesti Indria karena memvonis PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) dengan denda Rp1 miliar. Selain denda, PT TFDI diminta membayar ganti rugi sebesar Rp13 miliar karena aktivitasnya yang merusak lingkungan.
"Putusan ini sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau," kata Koordinator Jikalahari Riau, Made Ali, di Pekanbaru, Senin, (1/10).
Menurut Made, vonis diberikan kepada PT TFDI karena lahan gambut yang menjadi tanggung jawabnya seluas 140 hektare terbakar dalam rentang Februari sampai Maret 2014. Hal tersebut mengakibatkan buruknya kualitas udara. Bahkan hal tersebut masuk dalam kriteria kerusakan lingkungan hidup.
Ia mengatakan bahwa majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Tak hanya PT TFDI, kata Made, pada Agustus 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa dengan membayar denda Rp1 miliar. Jika vonis tersebut tidak dibayarkan maka aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Berikutnya, pada 2013-2014 Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan. 10 korporasi tersebut yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati, dan PT Langgam inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (sawit).
Berdasarkan catatan pihaknya, total luas areal terbakar sepanjang 2013 sampai 2014 mencapai 6.769 hektare. Kebakaran lahan rata-rata merupakan lahan gambut. Atas hal tersebut, Made Ali berharap agar Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.
"Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung," kata Made. (Ant)