close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rilis dugaan tindak pidana korupsi PT JIP di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).  Foto Alinea.id/Alvin Saputra.
icon caption
Rilis dugaan tindak pidana korupsi PT JIP di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). Foto Alinea.id/Alvin Saputra.
Nasional
Rabu, 08 Desember 2021 13:00

Polri ungkap dugaan korupsi anak perusahaan PT Jakpro, 2 orang jadi tersangka

Dalam kasus ini, ada saksi mengembalikan uang Rp1,7 miliar karena merasa bukan bagian dari pendapatan gaji dan bonus perusahaan.
swipe

Polri mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh anak perusahaan PT Jakarta Properti yakni  PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2018 yang terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Gorontalo, Malaku, NTB, DIY, dan Sulawesi Selatan. Kasus korupsi ini juga terkait pengadaan GPON (Global Passive Optical Network) untuk fiber optik.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka atas kasus ini.

"Pertama saudara AP dirut PT JIP periode 2015-2018, kedua saudara CDS Vice President (VP) finance dan IT PT JIP," kata Djoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Djoko menyebut, perkiraan kerugian negara akibat peristiwa itu mencapai Rp315 miliar. 

Dengan adanya perkara ini, Djoko mengaku, timnya telah memeriksa tujuh orang saksi dari PT Jakpro, 20 saksi PT JIP, 14 saksi dari swasta, 21 kontraktor pengadaan JPON, tiga orang Pemerintahan Provinsi, dan satu ahli keuangan negara.

"Dasar pertama adanya laporan polisi model A 5 Februari 2021. Kemudian naik ke dalam surat penyidikan 11 November 2021 dan penetapan tersangka ada dua orang," terang Djoko.

Dalam penyidikan, Djoko menjelaskan, perkara bermula pada periode 2015 sampai 2016 di mana PT JIP melakukan kerja sama dengan sejumlah PT Swasta.

"Kerja sama dengan PT swasta di bidang telekomunikasi yaitu PT TGM, PT M, PT M2S, PT TSM di mana PT TGM memberi order ke JIP untuk membangun 220 menara telekomunikasi, kemudian PT M memberi order PT JIP membangun 400 menara telekomunikasi, kemudian PT M2S memberi order membangun 36 menara telekomunikasi, PT TSM memberikan order kepada PT JIP 1.140 menara telekomunikasi," katanya.

Selain itu, PT JIP pada 2017-2018 juga mengadakan peralatan GPON yang dipasang di gedung-gedung Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan disewakan ke sejumlah vendor besar.

Kemudian Djoko menerangkan, salah satu saksi yang merupakan staff JIP mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar.

"Saksi merasa uang yang diterimanya itu bukan gaji dan bonus dari perusahaan. Karena itu saksi mengembalikan uang kepada penyidik," ungkapnya. Kedepannya, Djoko menegaskan, akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus ini. 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Nasional - Jumat, 28 Februari 2020 20:49

KPK periksa Dirut PT Jakpro

Bagikan :
×
cari
bagikan