Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses transmisi penganggaran dari Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
Hal itu dilakukan dalam penyidikan terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Untuk itu, KPK melakukan pemeriksaan sejak Jumat (12/7) hingga Senin (15/7) di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Dari pemeriksaan selama dua hari tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait anggaran Provinsi ke Kabupaten Tulungagung, Seperti Proses penganggaran yang diketahui oleh para saksi terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Febri menyebut, setidaknya terdapat 16 saksi yang digali oleh tim penyidik KPK dalam dua hari tersebut. Rinciannya, sebanyak sebelas saksi yang diperiksa pada Jumat (12/7), dan lima saksi diperiksa pada Senin (15/7).
"Unsur saksi berasal dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jatim serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berasal dari komisi A, B, dan C," ujar Febri.
Dalam mengusut perkara tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jatim pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7). Lokasi yang disisir komisi antirasuah yakni Kantor BPD Provinsi Jatim, serta rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah penisun di BPD Jatim. Dari selurih lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penggaran dan barang elektronik berupa telepon genggam.
Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan guna merampungkan proses penyidikan perkara suap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
KPK menduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam perkaranya, Syahri merupakan terpidana.
Nama Supriyono menguap dalam persidangan Syahri. Dia diduga telah memberikan uang untuk digunakan biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi (Banprop) dan praktik uang mahar. Hal itu dilakukan Supruyono untuk mendapatkan sejumlah uang dari beberapa anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan pada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR (Supriyono) menerima Rp375 juta, dan penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar," kata Febri.
Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.