Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, Teddy Tjokrosaputro, 12 tahun penjara. Teddy juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan Rp20,8 miliar dan subsider 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Menjatuhkan [vonis] 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun serta pidana tambahan sebesar Rp20.832.107.126 untuk membayar uang pengganti kepada negara dan subsider 5 tahun," kata Eko membacakan vonis, Rabu (3/8).
Hukuman ini diberikan karena Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Persisnya, Teddy dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman pidana 18 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Teddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar atas korupsi pengelolaan dana ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.
Teddy Tjokro dinilai terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Pada dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan jual beli reksadana, saham, dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Ada sembilan orang terdakwa dalam kasus ini. Tujuh orang di antara sudah mendapat vonis hukuman. Dua lainnya, Teddy Tjokrosapoetro dan Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, masih menunggu putusan. Dalam kasus Benny, persidangan masih tahap pemeriksaan saksi.