close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
Nasional
Jumat, 13 Januari 2023 08:34

Korupsi BAKTI Kominfo, pertemuan dilakukan di lapangan golf

Penyidik pun melakukan penggeledahan di Pondok Indah Golf Course untuk memperkuat bukti kasus BAKTI Kominfo.
swipe

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyatakan penggeledahan yang dilakukan di Pondok Indah Golf Course pada Kamis (12/1), karena lokasi itu kerap dijadikan lokasi pertemuan. Namun, tidak dirinci antara siapa dengan siapa yang menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembahasan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa pihaknya menyita dokumen dari lokasi penggeledahan.

"Itu hanya mengecek (lokasi) pertemuan-pertemuan," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (12/1) malam.

Kuntadi memaparkan, untuk penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (10/1) dan Rabu (11/1) adalah milik karyawan BAKTI Kominfo dan karyawan Pondok Indah Golf Course. Penggeledahan tersebut tidak menghasilkan penyitaan aset, namun hanya dokumen.

"Penggeledahan terkait perkara pokoknya, bukan TPPU," ucap Kuntadi.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, dilakukan penyitaan tiga mobil milik tersangka Galumbang Menak S.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penyidik pun telah menyita tiga mobil dan dolar senilai Rp1 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.

Kini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus tersebut. Penyidik juga mendalami peran pihak Kominfo di kasus ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan