close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti #RapatTerbatas tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rabu (5/8/2020). Foto twitter.com/setkabgoid
icon caption
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti #RapatTerbatas tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rabu (5/8/2020). Foto twitter.com/setkabgoid
Nasional
Senin, 23 Agustus 2021 15:43

Korupsi bansos, eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara 

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, berpikir dahulu terkait ihwal putusan vonis tersebut.
swipe

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Didampingi oleh kuasa hukum Maqdir Ismail, Juliari Batubara menghadiri sidang putusan secara daring. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8)

Majelis hakim telah memutuskan bahwa Juliari terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Mengadili bahwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," jelas hakim.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, berpikir dahulu terkait ihwal putusan vonis tersebut. 

Diketahhui, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menuntut Juliari selama 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Tidak hanya pidana pokok itu saja, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar serta pencabutan hak politik setelah menjalani hukuman penjara.

img
Tiara Kandida Enggarsari
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan