Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) DPR, Ihsan Yunus. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.
Ihsan, yang telah digeser ke Komisi Pemerintahan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Adapun penyidik KPK, kemarin (Rabu, 24/2), telah menggeledah rumahnya, tetapi tak menemukan dokumen atau bukti yang terkait perkara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (pejabat pembuat komitmen [PPK], Matheus Joko Santoso, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara BIdang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/2).
Penyidik juga akan memeriksa anggota tim pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana; Direktur PT Asri Citra Pratama (ACP), Mutho Kuncoro; Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir; dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha. Semuanya akan menjadi saksi untuk Matheus.
Dua terduga penyuap dalam kasus ini telah menjalani sidang perdana. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara serta dua PPK, Adi Wahyono dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.
Pemberian duit tersebut diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga pada tahap 9, 10, 12, dan tahap Komunitas sebanyak 115.000 paket.
Sementara Harry van Sidabukke didakwa memberikan suap Rp1,28 miliar kepada Juliari, Adi, dan Matheus. Duit itu diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan.
Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.