Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penetapan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman mengatakan, dua tersangka tersebut adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 November 2021.
“Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).
Dijelaskan Sabrul, kasus tersebut berawal dari pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari BNI Syariah. Pembiayaan itu akhirnya dinyatakan memiliki kolektabilitas lima.
“Akibatnya, negara merugi Rp27,8 miliar,” ucapnya.
Dalam pemberian pembiayaan itu, kata Sabrul, tersangka RF memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan. Sedangkan tersangka RL, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.
Selama proses penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 28 orang. Penyitaan terhadap dokumen pembiayaan pun telah dilakukan.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.