close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Sabtu, 01 Oktober 2022 06:45

Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Kejagung: Belum selesai sesuai target anggaran

Tim penyelidik Kejagung masih mengklarifikasi pihak Kemkominfo dan swasta atas dugaan korupsi BTS 4G.
swipe

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mengungkapkan fakta mengenai kasus dugaan tidak pidana korupsi program BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang tengah diselidiki saat ini. Menurutnya, program tersebut belum diselesaikan sesuai target.

Febrie sendiri mengaku belum dapat merinci mengenai duduk perkara kasus yang diduga merugi hingga triliuanan rupiah itu karena prosesnya masih penyelidikan.

"Masih penyelidikan, belum bisa diungkap detil. Yang jelas, pekerjaan belum selesai sesuai target anggaran," ujar Febrie kepada Alinea.id, Sabtu (1/10).

Menurut Febrie, hingga saat ini jajaran tim penyelidik masih terus memanggil pihak-pihak yang diduga berwenang dalam program ini untuk dimintai klarifikasi. Kendati demikian, belum dapat dibeberkan berapa jumlah pihak yang diklarifikasi.

"Kedua belah pihak (Kemkominfo dan swasta) sedang diklarifikasi," tuturnya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi menambahkan, belum dapat diprediksi apakah dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. Jika dirasa sudah memiliki bukti cukup kuat, gelar perkara baru akan dilakukan.

"Masih Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," ucapnya.

Sebelumnya, surat perintah penyelidikan itu diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Posisi ini masih diemban oleh Supardi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau. 

Surat itu muncul dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022. Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4 oleh BAKTI Kemenkominfo. 

Proyek tersebut, menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah. 

Terkait dengan proyek pembangunan BTS 4G oleh Kemkominfo mengadakan rilis resmi pada Selasa (20/9) yang menyebutkan sudah membangun 4.161 tower BTS. Dalam rancangan pembangunan sendiri, terdapat 9.113 BTS yang akan dibangun. 

Menteri Johnny Plate dalam rilis itu menyampaikan, pembangunan BTS 4 G tersebut dilakukan di wilayah-wilayah terluar dan yang tertinggal. Kata dia, proyek pembangunan tersebut memang belum rampung semuanya, karena estimasi pembangunan rampung 2024.

“Sisanya, sedang terusdikerjakan agar dapat selesai di akhir kabinet ini tahun 2024,” kata Johnny.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan