Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami peran suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung jika memang ada alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampdidsus) Kejagung, Kuntadi, saat ditanya soal penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6).
Pendalaman terhadap Happy bakal dilakukan seiring penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang ESDM Kadin Indonesia, Muhammad Yusrizki. Ia merupakan Managing Director PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, perusahaan yang 99% sahamnya dimiliki Happy.
Kuntadi menyampaikan, menetapan Yusrizki sebagai tersangka tidak terkait posisinya di Kadin Indonesia, tetapi petinggi PT Basis Utama Prima. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan barang bahkan disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Dalam penyediaan infrastruktur ini ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan dan tersangka lainnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).