close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung diminta jangan sampai impoten dalam mengusut kasus korupsi BTS terhadap Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Kejagung diminta jangan sampai impoten dalam mengusut kasus korupsi BTS terhadap Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Senin, 19 Februari 2024 22:25

Korupsi BTS: Kejagung jangan impoten terhadap Dito dan Nistra

"Harus tuntaskan, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai 'lumpuh' hanya gara-gara dinamika politik!"
swipe

Penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ario​tedjo, dan Nistra Yohan masih menggantung hingga kini. Padahal, pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab sudah lebih maju.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berjanii akan kembali memanggil Dito ke depan hakim terkait dana Rp27 miliar yang diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan. Namun, langkah tersebut tergantung dengan dinamika persidangan.

"Ya, nanti [akan dipanggil]," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/2).

Sementara itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menganggap Kejagung telah menyetop penyidikan terhadap Nistra. Karenanya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Harus dituntaskan

Terpisah, pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengingatkan, "Korps Adhyaksa" jangan impoten dalam mengusut kasus ini. Baginya, bagaimanapun situasinya, hukum harus ditegakkan.

"Harus tuntaskan, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai 'lumpuh' hanya gara-gara dinamika politik!" katanya kepada Alinea.id, Senin (19/2).

Dito merupakan politikus Partai Golkar, sedangkan Nistra disebut-sebut kader Partai Gerindra. Pasangan calon (paslon) nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang didukung kedua partai itu, bisa dipastikan memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Yenti melanjutkan, mestinya pemanggilan terhadap Dito jangan cuma mengikuti dinamika persidangan. Namun, kejaksaan mesti terus berupaya membawanya ke "meja hijau".

"Harus diperiksa lebih lanjut, adakah atau memang tidak adakah aliran Rp27 M [kepada Dito]? Sangat perlu demi kejelasan segala sesuatunya," jelasnya.

Sudah tersangka sejak dahulu

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Dito mestinya sudah menjadi tersangka sejak dahulu. Alasannya, pengembalian uang Rp27 miliar kepada jaksa melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, menjadi bukti kuatnya.

"Khusus untuk Menpora, seharusnya sejak awal sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya kepada Alinea.id, Senin (19/2).

Fickar menilai, berlarut-larutnya proses penetapan tersangka terhadap Dito justru akan mencoreng citra kejaksaan. Sebab, bukti yang kuat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Apabila kejaksaan tidak mampu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. Pangkalnya, lambannya penuntasannya menyebabkan kasus menjadi basi.

"Karena itu, saya mengimbau agar KPK mengambil alih kasus tersebut dari kejaksaan sesuai dengan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan