Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa saksi dari Bakti Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, tidak menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap pihak Bakti Kominfo itu. Bahkan, dalam rilis harian pemeriksaan saksi yang biasa dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tidak pernah tertera daftarnya.
"Sudah (diperiksa dari pihak Bakti). Sampai sekarang sudah delapan orang saksi diperiksa, dari swastawa juga sudah," ucap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/11) malam.
Kuntadi memaparkan, pihaknya juga masih akan mengevaluasi hasil penggeledahan yang dilakukan di dua tempat.
"Setiap habis penggeledahan, kami pasti evaluasi untuk kembali menguatkan bukti-bukti yang sudah ada dan menentukan langkah lanjutan," tutur Kuntadi.
Kuntadi sempat menjelaskan, proyek ini berjalan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wilayah ini meliputi, Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, serta Nusa Tenggara Timur.
Kurang lebih empat ribut titik menjadi tempat pelaksanaan proyek ini. Nilai proyek ini mencapai Rp10 triliun.
“Kerugian sementara sekitar Rp1 triliun,” ucapnya.