close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BIG, Priyadi Kardono, saat menjadi pembicara kunci acara 60th ASEANFLAG council Meeting di Kota Bandung, Jabar, 28 Juli 2016. Twitter/@InfoGeospasial
icon caption
Kepala BIG, Priyadi Kardono, saat menjadi pembicara kunci acara 60th ASEANFLAG council Meeting di Kota Bandung, Jabar, 28 Juli 2016. Twitter/@InfoGeospasial
Nasional
Rabu, 20 Januari 2021 18:15

Jadi tersangka korupsi CSRT, eks Kepala BIG dan bekas pejabat Lapan ditahan

Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021.
swipe

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/1).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan 2015.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021," ujarnya saat jumpa pers, beberapa saat lalu.

Priyadi mendekam di Rutan KPK Cabang Kavling C-1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Lili menjelaskan, KPK juga menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, yakni tiga telepon genggam, komputer jinjing, empat mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta beberapa dokumen dan bukti elektronik.

Perkara bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CRST. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diterka sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.

Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali kualitas (quality control/QC). Kerugian negara dalam proyek ini diduga sekitar Rp179,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan