Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dari kasus suap pengadaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Uang rampasan tersebut disetorkan oleh KPK ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/8).
Ali menyebut, uang rampasan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan dari Matheus Joko Santoso selaku terpidana dalam perkara ini. Uang Rp16,2 miliar diamankan tim penyidik saat melakukan tangkap tangan terhadap anak buah Juliari tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," ujar Ali.
Ali menambahkan, KPK berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari praktik-praktik korupsi, melalui sejumlah mekanisme yang telah ditetapkan.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal, di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tutur Ali.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Sosial itu dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Juliari terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
"Kedua, menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ikhsan.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.