close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Catarina.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Catarina.
Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 17:22

Korupsi dana desa di tengah tuntutan perpanjangan masa jabatan kades

Perlu pelibatan masyarakat dalam memutuskan pembangunan desa guna menekan potensi korupsi. Bukan memperpanjang masa jabatan kepala desa.
swipe

Lewat dua kali unjuk rasa di DPR, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya, waktu 6 tahun tidak cukup merekonsiliasi warga yang terbelah karena pemilihan kepala desa. Akibatnya, pembangunan desa tak optimal.

Pasal 39 Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dalam satu periode. Kepala desa maksimal bisa menjabat tiga periode. Papdesi dan AKD menuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun dan tidak ada pembatasan maksimal tiga periode.

Semua fraksi di DPR berjanji akan memperjuangkan tuntutan kepala desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pun mendukung. Bahkan, politikus PKB itu sudah menyiapkan kajian akademis. Tapi, apakah tuntutan itu kebutuhan mendesak di desa?

Menurut Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW), tuntutan itu harus ditolak DPR dan pemerintah. Tuntutan itu bernuansa politik tukar guling dengan dukungan menuju kontestasi pemilu 2024. Pemerintah dan DPR seharusnya fokus membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan pembangunan di desa, termasuk mereduksi potensi korupsi.

Mengutip "Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021" yang dibuat ICW, korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015 atau sejak Dana Desa mengalir ke desa. Sepanjang 2015-2021 telah digelontorkan Dana Desa sebanyak Rp400,1 triliun. 

Dari 40 sektor yang dikorupsi pada 2021, menurut ICW, dana desa menduduki posisi teratas: 154 kasus senilai Rp233,3 miliar. Tren ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan lembaga yang terlibat, pemerintahan desa juga menduduki posisi nomor satu dari 24 lembaga dengan 176 kasus, disusul pemerintah kabupaten (146 kasus). 

Lalu, dari 28 jabatan yang terjerat korupsi pada 2021, aktor paling jamak dijerat oleh penegak hukum adalah ASN dengan total 343 orang atau 29,59%, disusul swasta 215 orang (18,55%), kemudian kepala desa (159 orang) dan aparatus desa (86 orang). Selain peluang, kondisi ini tentu tak lepas dari jumlah desa yang memang besar, mencapai 74.961 desa.

Jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui, Almas Sjafrina khawatir akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan menyuburkan oligarki di desa. "Ditambah fenomena dinasti dalam pemilihan kepala desa, ada potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun," Almas khawatir.

Bagi dia, salah satu masalah mendasar di desa hari ini adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa, jelas dia, diduga melatarbelakangi praktik korupsi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amendemen UUD 1945 yang membatasi kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. 

Untuk meredam ketegangan dan polarisasi warga yang terbelah pascapemilihan kepala desa, kata Almas, perlu pembenahan proses pemilihan kepala desa yang transaksional dan rentan jual beli suara serta konflik. "Bukan dengan memperpanjang masa jabatan," jelas Almas.

Infografik korupsi dana desa di tengah tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Alinea.id/Catharina.

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Khudori
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan