Polres Serang Kota melimpahkan berkas Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis (48), tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), yang menyebabkan kerugian negara Rp365 juta ke Kejari Serang. Tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.
“Kami akan rampungkan surat dakwaan dan melimpah berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Serang agar tersangka bisa diadili,” kata Kepala Kejari Serang Azhari, Jumat (4/10).
Sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan berkas dakwaan, Kejari Serang menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
"Saat ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dari 4 Oktober sampai 23 Oktober," katanya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak transparan.
Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar Rp132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali sebesar Rp102.100.000.