Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah pada APBD untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim pada Rabu (1/2). Saksi dicecar tentang pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/2).
Ketujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa adalah Sri Untari, Fauza Fua'di, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M. Heri Romadhon, dan Kusnadi.
Selain mereka, tim penyidik juga memeriksa pegawai BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi. Dengan demikian, total ada 8 saksi yang digali keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.
Sejatinya, ada 2 anggota DPRD Jatim lainnya yang turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin. Namun, keduanya tidak hadir.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umrah sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Pada hari ini, KPK kembali memeriksa beberapa saksi. Ali menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim.
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, KPK menetapkan 4 tersangka. Selain Sahat Tua, 3 lainnya adalah staf ahli Sahat Tua, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid; serta Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.