close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Cia
icon caption
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Cia
Nasional
Kamis, 13 Desember 2018 03:09

Korupsi dana pendidikan, Bupati Cianjur resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Irvan diduga memangkas dana yang sedianya digunakan untuk pengembangan fasilitas sejumlah sekolah di Cianjur.

“KPK menemukan setidaknya 14,5% anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Basaria, Rabu (12/12).

Selain Irvan, lanjut Basaria, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Ros dan Kakak Ipar dari Irvan, Tubagus Cepy Sethiady yang hingga sekarang masih belum menyerahkan diri.

Basaria menjelaskan, Irvan dan kawan-kawan sudah melakukan kongkalikong untuk menyiasati pemangkasan uang hingga sekitar 14,5% dari total anggaran hingga Rp46,8 miliar. 

Setidaknya, dari pemeriksaan di lapangan, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam pecahan uang Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000. Diduga, Irvan dalam hal ini mendapatkan alokasi fee hingga 7%.

Sementara itu, ketika menjalankan komunikasi di antara sejumlah pihak, KPK mengidentifikasi adanya kode “Cempaka”, yang mana kode tersebut ditujukan untuk mengganti nama Irvan.

Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Ros dan Tubagus disangkakan pasal 12 Huruf f atau pasal 12 Huruf e, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sendiri, lanjut Basaria, menegaskan bahwa korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi lebih buruk dari itu, korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini. 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan