Terkaan penerimaan sejumlah dana sebagai kick back dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017 diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu lewat keterangan empat saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS).
Saksi yang dimaksud, eks Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2006-2015 Suharsono, eks Manager Penagihan PT DI 2016-2018 Achmad Azar, eks Manajer Pemasaran ACS 2013-2017 sekaligus mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik 2017-2018 PT DI Kemal Hidayanto dan bekas GM SU PT DI 2017 Teten Irawan.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kick back dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).
Saat ditahan KPK, Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.
Pada kasusnya, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.
KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Negara diterka merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.
Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebanyak Rp686.185.000. Sementara tersangka lain, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.
Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.